Friday, October 28, 2016

Jessica Divonis 20Tahun Penjara Karena Kuasai Es Kopi Vetnam Selama 55 Menit

                                      

Vonis 20 tahun penjara telah dijatuhkan kepada Jessica Kumala Wongso oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kisworo karena kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.Keputusan ini pun menjadi kontroversi lantaran dinilai tidak ada bukti yang kuat Jessica meracuni Mirna.

Tetapi Majelis hakim berpendapat bahwa fakta yang ada dipersidangan telah menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.Fakta menunjukkan es kopi Vietnam yang diminum Mirna ada dalam penguasaan Jessica selama 55 menit.


"Menimbang bahwa es kopi Vietnam tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman sekitar 55 menit," kata hakim anggota Binsar Gultom saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Majelis menilai Jessica telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Rencana pembunuhan ditunjukan dengan kelakuan Jessica yang memesankan es kopi Vietnam lebih dulu di kafe Olivier.

"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar Gultom.

atas pertimbangan tersebut,majelis hakim menilai itu sebagai pembunuhan berencana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa  dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," ucap Binsar.


No comments:

Post a Comment