Sunday, October 30, 2016

Rela Jadi Kurir 1 Kg Heroin Dan 0,5 Kg Sabu Demi Rp 15 Juta



Polres Tanjung Balai,Sumut berhasil menggagalkan peredaran 1 Kg heroin dan 500 gram sabu,narkoba itu disita dari seorang kurir yang berasal dari Surabaya,Jawa Timur.

"Kurir yang kita tangkap berinisial H (29), warga Surabaya. Dia kita tangkap di kamar 29 Hotel Ananda, Tanjung Balai, pada Sabtu, 29 Oktober 2016," kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan, Senin (31/10).

Bermula dari informasi yang di didapat petugas Polres Tanjung Balai penangkapan itu berlangsung karena mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di Hotel Ananda,lalu lokasi itu pun diintai.

Kejadian bermula ketika petugas mencurigai seorang pengunjung yang menginap di kamar 29.SEkitar pukul 11.00 WIB,kamar itu lalu diinvestigasi."Kita menemukan dua bungkusan dililit lakban dengan total berat kotor 1,5 kg," jelas Ayep.

setelah diperiksa dan diuji,bungkusan berukuran besar dengan berat sekitar 1kg dipastikan heroin.Sementara isi bungkusan yang lain dengan berat sekitar 500 gram positif methampetamine atau kata lainya sabu-sabu.Narkoba itu merupakan selundupan dari Malaysia.

Lalu kemudian H diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Balai.Dia mengaku dapat perintah via telepon dari pria berinisial AC,warga Jakarta,untuk mengambil barang di Tanjung Balai.Jika berhasil dia mendapatkan Rp 15 juta.

"Menurut pengakuannya, ini merupakan kali kedua dia menjemput natkoba. Yang pertama dia mengaku membawa sabu-sabu," jelas Ayep.

Jaringan ini menggunakan sistem sel terputus,tersangka bahkan mengaku belum pernah berjumpa AC.Dia hanya tau nama dan mendapat perintah via telepon.

Setelah mendapat perintah,H berangkat dari Surabaya ke Tanjung Balai.Dia menginap di Htel Hayani.

Selanjutnya dia diperintahkan ke Hotel Ananda dan menerima barang dari seseorang yang akan lewat,dia  pun pindah ke hotel itu. "Setelah menerima barang, dia langsung masuk kamar. Dia tertangkap di sana," jelas Ayep.

Polisi masih menelusuri dan memproses kasus ini.Tersangka H dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU no.#% Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ayep.




1 comment:

  1. Maaf kakak sayang Numpang Promo ^^

    Lagi bosan di rumah ?? Gak tau mau ngapain ?? Mari bersenang-senang di sini.
    bermain permain yang gembira bersama JAWARADOMINO

    Register : http://jawaradomino.com/Register.aspx?ref=default0aspx

    Minimal Deposit IDR 10.000
    Minimal Withdraw IDR 50.000

    Nikmati keuntungan bermain di tempat kami :
    * Bonus CashBack up to 0.5%
    * Bonus Referral 10% + 10%
    * 100 % Fairplay
    * No Bots
    * Customer Service yang ramah serta responsif

    Game yang anda dapatkan :
    *Bandar Poker
    *Poker
    *DominoQQ
    *BandarQ
    *AduQ
    *Capsa Sunsun
    *Sakong

    Segera daftar sekarang juga dan jangan lupa mengajak teman-teman anda untuk bergabung dan bermain di Jawaradomino. Raih keuntungan sebesar-besarnya sambil bersenang-senang.

    Untuk pertanyaan mengenai kami bisa langusng kunjungi https://goo.gl/vA3EBs

    #jawarapoker #agenpoker #pokerterpercaya #pokerindonesia #pokeronline #pokeronlineterpercaya #jawaradomino #bandaronline #situspoker #bandarq #aduq #domino99 #Poker #bandarpoker #sakong #capsa #situspoker #situscapsa #situssakong #pokerterbaik #agendomino99
    http://topbandar.blogspot.com/2017/01/jawaradomino.adalah.bandar.poker.dan.domino.terpercaya.lewat.top.bandar.terbaik.di.indonesia.html

    ReplyDelete